Gelar “Gr” Untuk Guru Profesional

Berita SMK– Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guru harus menempuh jalur pendidikan profesi (PPG) seperti halnya dokter untuk dapat mengajar mulai tahun ini. Setelah menyandang gelar sarjana pendidikan, guru harus menempuh pendidikan profesi. Pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 Pasal 14. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun. Ketentuan ini diatur dalam  Sesuai Pasal 9 Permendikbud tersebut, selama pendidikan profesi, calon guru akan menjalani lokakarya pembelajaran. Selain itu, akan berlatih mengajar melalui pembelajaran pengayaan lapangan. contoh pemberian gelar "Gr"seperti Luthfia Alfi Rahma, Gr, S.Pd.
Namun gelar Gr hanya diperuntukkan bagi para calon guru yang menempuh jalur PPG, Untuk guru profesional yang mengikuti jalur PLPG belum ada permen yang mengaturnya.

Comments

Popular Posts