Pemberian Diluar Zakat
BeritaSMK,
A. Sedekah
Pengertian sedekah
Pengertian sedekah
adalah
memberikan sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho allah.
Bentuk – bentuk sedekah
Bentuk – bentuk sedekah
Bersedekah
dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk,bahkan menahan diri tidak berbuat
keburukan kepada oranglain pun termasuk sedekah.
B.
Hibah
Pengertian hibah
Pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
Kepemilikan barang yang dihibahkan
Harta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya.Namun masih ada peluang untuk menarik kembali yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut seorang anak justru menjadi lebih nakal(terjerumus pada hal yang tidak diridhoi Allah)
Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz).Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
Pengertian hibah
Pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.
Kepemilikan barang yang dihibahkan
Harta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya.Namun masih ada peluang untuk menarik kembali yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut seorang anak justru menjadi lebih nakal(terjerumus pada hal yang tidak diridhoi Allah)
Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz).Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
1.
Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
2.
Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
3.
Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
C.
Hadiah
Pengertian Hadiah
ialah memberikan sesuatu secara Cuma Cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.
ialah memberikan sesuatu secara Cuma Cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.
Anjuran untuk saling memberi hadiah.
Rosululloh saw bersabda:
Hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.
Rosululloh saw bersabda:
Hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.
Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah.
1. Persamaan
a.
Sedekah,hibah,dan
hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok
dalam organisasi.
b.
Ketiganya
diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk
dan wujud apapun.
2. Perbedaan
a.
Sedekah
dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin
mempererat persaudaraan. Hadiah diberikan
kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang
dicapai.
Comments
Post a Comment